Pengkajian Keadaan Desa (PKD) Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJM Desa

20 Juni 2025
Administrator
Dibaca 7 Kali
Pengkajian Keadaan Desa (PKD) Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJM Desa

Pemerintah Desa Rantih yang difasilitasi oleh Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa pada hari Rabu Tanggal 18 Juni 2025 telah melaksanakan Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Pelaksanaan  Pengkajian Keadaan Desa (PKD) tersebut melibatkan masyarakat dan perumusan secara partisipatif dan inklusif. 
PKD bertujuan untuk menggali dan mengumpulkan n data baik spasial maupun sosial mengenai Keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi dan berbagai informasi yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi dan dinamika masyarakat.Pelaksanaan PKD (Pengkajian Keadaan Desa) melibatkan masyarakat dan perumusan secara partisipatif dan inklusif. 
Pengkajian Keadaan Desa yang bersifat partisipatif melalui Musyawarah Dusun ini bagian dari tahapan penyusunan Perubahan RPJM Desa sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Adapun Output dari Pengkajian Keadaan Desa (PKD) tersebut teridentifikasinya masalah, potensi serta memunculkan alternatif-alternatif tindakan berupa program/kegiatan yang akan menjadi prioritas pada Perubahan RPJM Desa.