Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024

19 April 2024
Administrator
Dibaca 65 Kali
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa,

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Desa Rantih Kecamatan Talawi dalam hal ini Kepala Desa Bapak M. E. Yusuf telah  telah menandatangani Pernyataan mengikuti dan berpartisipasi dalam Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024. 

IDM tentu diharapakan  bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan akan membantu pemerintah Desa dalam merencanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa yang lebih baik.

Pemutakhiran IDM Tahun 2024 ini didampingi langsung oleh Koordinator TPP Kecamatan Talawi Al Anshari Azra dengan Informan Utama Sekdes Ikrar Mustaqim dan dibantu oleh Kaur/Kasi.