PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN
Buku Pedoman Umum Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan, disusun untuk memberi pemahaman yang utuh tentang kegiatan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Substansi pedoman ini berisi pokok-pokok pemikiran tentang usaha peternakan terpadu-berkelanjutan, melalui usaha produktif terpadu antara lain: peternakan, perikanan dan tanaman yang dikelola secara terpadu oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Dalam pengelolaannya mencakup juga manajemen pemanfaatan limbah produk ternak, ikan sebagai nutrisi dan pupuk organik bagi pertumbuhan tanaman, serta kotoran ternak dapat pula dikelola menjadi biogas sebagai sumber energi terbarukan di perdesaan untuk penerangan kandang, rumah dan pemanas bahan pangan berupa kompor masak, lampu penerangan serta menggerakkan peralatan mesin.
Dalam hal ini terjadilah simbiosis mutualistik antar komoditi sehingga usaha terpadu ini bersifat zero waste, hemat pemakaian sumber daya, ramah lingkungan, mendorong kelembagaan usaha seperti BUM Desa dan BUM Desa Bersama, sehingga usaha tersebut dapat menjadi usaha yang korporatif dan menjadi usaha ekonomi berkelanjutan di perdesaan.
Sasaran dari Pedoman Penjelasan Umum ini adalah para pengelola BUM Desa dan BUM Desa Bersama serta para pihak yang tertarik terhadap pengembangan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan yang menguntungkan dibandingkan dengan hanya usaha komoditi tunggal. Kegiatan pertanian terpadu dimaksud merupakan solusi atas tantangan ke depan dengan semakin sempit dan terdegradasinya lahan usaha tani, melalui inovasi yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan pola usaha terpadu yaitu: peternakan, perikanan dan tanaman. Dampaknya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Tim Penyusun
Narasumber:
Dr. Sri Wahyuni, MP Dr. Supriadi, M.Si
Ir. Renita Sari, SPt, M.Sc
Penyusun:
Sri Handoyo, SE
Rafles Eben Ezer Lingga, ST, MM Prayitno, SE
Carolus Paliling, ST Rindi Handayani, SE
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin