Musdessus dalam rangka membahas dan menetapkan KPM BLT Desa Tahun 2024

22 Januari 2024
Administrator
Dibaca 60 Kali
Musdessus dalam rangka membahas dan menetapkan KPM BLT Desa Tahun 2024

Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rantih telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Musdes khusus tersebut diselengarakan pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2024 yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa dalam rangka penetapan validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Desa terkait penghapusan masyarakat ekstrem di Desa  yang merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan masyarakat ekstrem.

Adapun agenda dalam musdes tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian Data Calon Penerima BLT Desa;
  2. Penyampaian Kriteria Calon Penerima BLT Desa; dan
  3. Validasi, finalisasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa; 

    Sedangkan kriteria penerima BLT Desa sesuai dengan Pasal 17, PMK Nomor 146/PMK.07/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan
    Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 adalah:

    1. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
      1. kehilangan mata pencaharian;
      2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
      3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
      4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
    4. Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    5. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
    6. Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan 
      kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data 
      pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    7. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.