Pelaksanaan Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa dan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 (Terintegrasi)

28 Agustus 2025
Administrator
Dibaca 10 Kali
Pelaksanaan Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa dan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 (Terintegrasi)

Pemerintah Desa Rantih menyelenggarakan Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa dan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan secara terintegrasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan yang diwakili oleh Kasi. Pemerintahan Bapak Zulkifli, S. Pd. I, Pendamping Lokal Desa Viviet Edyanti Oviani, Kepala Desa, BPD dan unsur perwakilan kelompok masyarakat.

Adapun Agenda Pembahasan Musrenbang Desa adalah :

  1. Pemaparan Perubahan RPJM Desa oleh Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa
  2. Pemaparan Perubahan RKP Desa 2025;
  3. Disikusi terkait Rancangan Perubahan RPJM Desa dan Rancangan Perubahan RKP Desa Tahun 2025;
  4. Penetapan Rancangan Perubahan RPJM Desa dan Rancangan Perubahan RKP Desa Tahun 2025.

Setelah melalui tahapan Musrenbang Desa dan ditutup dengan penandatanganan Berita Musrenbang Desa Perubahan  RPJM Desa dan Perubahan RKP Desa Tahun 2026 oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Perwakilan Masyarakat.

Kepala Desa Rantih Bapak M. E. Yusuf pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Perubahan RPJM Desa merupakan amanat UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 20216 tentang Desa  yang mengharuskan RPJMDes diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan agar RPJMDes dapat lebih selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional yang biasanya memiliki periode lima tahun, seperti dalam RPJMD. 

Di samping itu Viviet Edyanti Oviani (PLD) pada saat memberi arahan teknis Musrenbang Desa menyampaikan bahwa Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan Perubahan RPJMDes ini juga bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam pembangunan desa, mengingat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan periode yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terpengaruh oleh pergantian pimpinan desa setiap enam tahun.