Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021
Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
Setelah melakukan Pendataan SDGs Desa secara manual, Kepala desa melakukan pertemuan di desa yang ini dihadiri Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan Pendamping Desa Kecamatan Talawi.untuk menetapkan data hasil SDGs Desa tahun 2021 melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.