Sosialisasi Indeks Desa 2025

25 April 2025
Administrator
Dibaca 5 Kali
Sosialisasi Indeks Desa 2025

Rantih_21/04/2025_Pemerintah Desa Rantih melaksanakan Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Desa M. E. Yusuf. Kegiatan ini dihadiri Korcam TPP Kecamatan Talawi Bapak Al Anshari Azra, Bapak Naldy Wandri PD Kecamatan Talawi, BPD, Babinkambtibmas dan perwakilan unsur masyarakat.

Bapak Al Anshari Azra selaku narasumber pada kesempatan tersebut menyampaikan tujuan dan manfaat Indeks Desa, Proses Pendataan Indeks Desa, bahwa Pendataan Indeks Desa 2025 akan dilakukan secara sistematis oleh perangkat desa, dengan dukungan dan fasilitasi dari Tenaga Pendamping Profesional. Setiap desa diwajibkan untuk membentuk tim pendataan yang terdiri dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa. Proses verifikasi dan validasi juga akan melibatkan tim dari kecamatan dan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.Komponen dan Indikator Indeks Desa.

Sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 9 Tahun 2024, Indeks Desa terdiri dari beberapa komponen yang mencakup enam dimensi utama. Setiap dimensi mencakup sejumlah indikator yang dirancang untuk menggambarkan dengan jelas berbagai aspek perkembangan desa. Berikut adalah rincian dimensi dan indikator yang ada: Layanan Dasar: Ini mencakup indikator yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Contohnya, indikator mengenai rasio anak yang mengakses pendidikan dasar dan ketersediaan fasilitas kesehatan di desa. Dimensi Sosial: Mengukur tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, partisipasi dalam kegiatan sosial, dan penguatan jaringan komunitas. Ekonomi: Indikator di dimensi ini menilai kondisi perekonomian desa, termasuk diversifikasi usaha, keberadaan pasar lokal, serta potensi pengembangan ekonomi kreatif. Lingkungan: Mengacu pada indikator yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, aksesibilitas ruang terbuka hijau, dan infrastruktur pengendalian pencemaran. Aksesibilitas: Mengukur kemudahan akses transportasi dan konektivitas antar desa serta dengan pusat-pusat ekonomi. Tata Kelola Pemerintahan Desa: Menilai efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa serta partisipasi masyarakat dalam proses administrasi.