MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA TAHUN 2021-2027
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa).
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musyawarah Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa, Kepala Desa bertanggung jawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa.
Tujuan dilaksanakannya Musyawarah Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa adalah untuk:
- Pembahasan perencanaan Desa selama 6 (enam) tahun; dan
- Sebagai acuan penyusunan dokumen RPJM Desa.
Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa diikuti oleh peserta Musyawarah Desa, dan undangan.